For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Magelang 2/2024 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 April 2024Publication Date:17 April 2024
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date17 April 2024
Publication Date17 April 2024
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2021 Nomor 43).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, memenuhi rasa nyaman warga, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan KTR di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR.

Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan hingga angkutan umum, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Sementara di tempat kerja dan tempat umum, penyediaan tempat khusus merokok diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, seperti ventilasi yang baik, terpisah dari ruang utama, dan jauh dari pintu masuk/keluar. Peraturan ini juga mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR, dengan pengecualian untuk tempat penjualan dan produksi rokok yang sudah ada di lingkungan KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Untuk menegakkan KTR, dibentuk Satuan Tugas Penegak KTR yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran KTR. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil dan ketentuan pidana bagi pelanggar KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap Badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).