For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 9/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date22 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 Nomor 10/A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.810.880.607.771 menjadi Rp 2.841.188.960.681 (bertambah Rp 30.308.352.910).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 3.029.616.650.987 menjadi Rp 3.274.561.265.920 (bertambah Rp 244.944.614.933).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 453.372.305.239 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp 20.000.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari pemerintah pusat dan antar daerah.

Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan dana cadangan, dan penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)