Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Borneo Tarakan sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, serta pendanaan dan kekayaan. Statuta ini juga menegaskan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.