For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Borneo Tarakan

Also known as: Permen Ristekdikti 125/2016 · Permen Ristekdikti No. 125 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 125 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Borneo Tarakan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Borneo Tarakan sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, serta pendanaan dan kekayaan. Statuta ini juga menegaskan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.

1. Senat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Senat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UBT tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2011 tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 5. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat. 2. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.