For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 31/1956 · UU No. 31 Tahun 1956 · UU Nomor 31 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1955Publication Date:26 Desember 1956
EnergiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1955
Publication Date26 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin menjadi undang-undang. Undang-undang ini mengatur tentang kenaikan jumlah cukai atas gasolin (bensin) dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama, yaitu barang-barang yang menguap lebih cepat daripada minyak lampu, sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 sub b dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954, untuk suatu waktu yang tidak tertentu dinaikkan dengan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat puluh). Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penambahan pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah yang melebihi jumlah maksimum yang ditetapkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

(-)

1. Barang siapa yang menurut pasal 2 diwajibkan memberitahukan tetapi tidak memberitahukan atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau dengan denda paling banyak sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya, akan disita tanpa mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan orang yang dihukum atau bukan.