Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.
- Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
- Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
- Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung:
- Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
- Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
- TABG dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
- Peran Masyarakat:
- Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- Pembinaan:
- Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.