For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.
  • Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • TABG dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
  • Peran Masyarakat:
    • Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  • Pembinaan:
    • Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF tersebut dinyatakan tetap berlaku.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.