For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang Dan Kediri Ddalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Also known as: PP 49/1999 · PP No. 49 Tahun 1999 · PP Nomor 49 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1999Publication Date:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang Dan Kediri Ddalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri di Provinsi Jawa Timur. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan sembilan kecamatan baru dianggap perlu. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada, dan pusat pemerintahan kecamatan baru ditetapkan di salah satu desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Pembentukan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)