For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Cirebon Jakarta Dan Cirebon-Semarang

Also known as: Keppres 65/1957 · Keppres No. 65 Tahun 1957 · Keppres Nomor 65 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Cirebon Jakarta Dan Cirebon-Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Loa Boen Eng, pemilik Perusahaan Truck "SLAMET". Banding tersebut terkait dengan penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan dua buah truck umum melalui trajek Tjirebon-Jakarta dan Tjirebon-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan, yang menunjukkan bahwa jumlah muatan rata-rata yang dikirimkan tidak memenuhi rumus yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara.

(-)

(-)