on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Lembang yang lebih efektif dan efisien melalui sistem pemberian suara secara elektronik (e-voting). Dasar hukum perubahan ini adalah Pasal 85 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengakomodir pemberian suara secara elektronik.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan ketentuan yang memungkinkan pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan sistem e-voting. Detail tata cara pelaksanaan e-voting akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemilihan Kepala Lembang tetap bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara berupaya meningkatkan kinerja governance dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemilihan Kepala Lembang. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan metode konvensional seperti lambatnya perhitungan suara, biaya percetakan, dan potensi penggelembungan suara.