For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaima Telah Beberapa Kali diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995

Also known as: PP 20/1995 · PP No. 20 Tahun 1995 · PP Nomor 20 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 1995Publication Date:3 Juli 1995
Pembentukan Lembaga NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaima Telah Beberapa Kali diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 1995
Publication Date03 Juli 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dan diangkat, sejalan dengan perubahan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan dalam struktur keanggotaan DPR yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 orang, terdiri dari 425 orang yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan 75 orang dari golongan karya ABRI yang diangkat. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan 400 anggota dipilih dan 100 diangkat. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau penutup.

1. Terhadap susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 tetap diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sampai masa keanggotaannya berakhir.

(-)