For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2018Publication Date:7 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date07 November 2018
Publication Date07 November 2018
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal di Kabupaten Konawe Utara. Tujuan dari penyelenggaraan terminal adalah untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi kendaraan, pengemudi, dan penumpang. Pembinaan penyelenggaraan terminal dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Perhubungan, meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban di daerah lingkungan kerja terminal.

Ketentuan Substansial:

Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap ketertiban, kelancaran lalu lintas, keselamatan, keamanan penumpang, dan kebersihan di daerah lingkungan kerja terminal. Pelayanan terminal meliputi pemberian pelayanan dan fasilitas terhadap kendaraan umum yang diwajibkan masuk terminal, pelayanan parkir khusus, pelayanan dan fasilitas terhadap penumpang melalui peron, kamar mandi, ruang tunggu, ruang bebas rokok, mushola, kantor/loket, kios/petak, tempat penitipan barang, dan rumah makan. Kendaraan umum yang mempunyai trayek tetap dan teratur serta memiliki kartu pengawasan wajib masuk terminal dan membayar retribusi penyelenggaraan terminal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.