Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram, dan tertib guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tata ruang, sungai, bangunan, sosial, kesehatan, lingkungan, usaha, pelajar, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat. Diatur pula mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), peran serta masyarakat dan aparatur, pengawasan dan penegakan hukum, pembinaan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penyidikan. Kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berada pada Pemerintah Daerah, dengan dukungan Satpol PP dan peran aktif Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.