For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 4/2024 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Kabupaten Belitung Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram, dan tertib guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tata ruang, sungai, bangunan, sosial, kesehatan, lingkungan, usaha, pelajar, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat. Diatur pula mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), peran serta masyarakat dan aparatur, pengawasan dan penegakan hukum, pembinaan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penyidikan. Kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berada pada Pemerintah Daerah, dengan dukungan Satpol PP dan peran aktif Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan sementara, pemberhentian tetap kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, kewajiban untuk melakukan perbuatan tertentu, dan/atau sanksi sosial. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf 1, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp20.000.000- (dua puluh juta rupiah). 4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (6), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dan telah dikenakan sanksi administratif, tetapi tidak melaksanakan sanksi tersebut, akan diancam dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah).