For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 4/2020 · Permentan No. 4 Tahun 2020 · Permentan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeJenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date13 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 Tahun 2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 689).

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi. KKNI sektor pertanian meliputi bidang Pertanian Tanaman, Peternakan, Teknologi Pertanian, Kesehatan Hewan, Perkarantinaan Pertanian, Penyuluhan Pertanian, serta Manajemen dan Agribisnis. Setiap bidang dilakukan penjenjangan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan pekerjaan. Setiap Jenjang KKNI memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan. Jenjang KKNI diterapkan pada lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha/dunia industri, dan organisasi profesi. Penerapan Jenjang KKNI digunakan untuk pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan karier untuk pengakuan kesetaraan kualifikasi.

(-)

(-)