Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis kompetensi. KKNI sektor pertanian meliputi bidang Pertanian Tanaman, Peternakan, Teknologi Pertanian, Kesehatan Hewan, Perkarantinaan Pertanian, Penyuluhan Pertanian, serta Manajemen dan Agribisnis. Setiap bidang dilakukan penjenjangan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan pekerjaan. Setiap Jenjang KKNI memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan. Jenjang KKNI diterapkan pada lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha/dunia industri, dan organisasi profesi. Penerapan Jenjang KKNI digunakan untuk pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan karier untuk pengakuan kesetaraan kualifikasi.