on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
Also known as: Peraturan BPIP 3/2023 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tahun 2020-2024 agar selaras dengan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penyesuaian visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran BPIP, serta arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kelembagaan. Selain itu, peraturan ini menambahkan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ke dalam Renstra BPIP. Perubahan ini juga mengatur pembudayaan nilai-nilai Pancasila, penyelenggaraan program pasukan pengibar bendera pusaka, dan revitalisasi permainan tradisional nusantara.