For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 1/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2024Publication Date:21 Juni 2024
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date21 Juni 2024
Publication Date21 Juni 2024
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak-anak dalam penyelenggaraan KLA. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang aman, ramah, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden terkait KLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan dan strategi implementasi KLA yang diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui penguatan kelembagaan, pemenuhan hak sipil dan kebebasan, penguatan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pemenuhan hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Strategi implementasinya meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai elemen masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, serta mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, tahapan dan indikator penyelenggaraan KLA, tanggung jawab pemerintah daerah, pemenuhan klaster hak anak (sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus), kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA, Forum Anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak), RAD KLA, profil KLA, peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa, serta penetapan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

(-)

(-)