For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Also known as: UU 46/2007 · UU No. 46 Tahun 2007 · UU Nomor 46 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2007Publication Date:18 Desember 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2007
Publication Date18 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2005 terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBN 2005 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Realisasi anggaran menunjukkan adanya defisit yang ditutup dengan pembiayaan dan Sisa Anggaran Lebih (SAL). Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan temuan BPK.

(-)

(-)