For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Effective Date-
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentTarutung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2016; 4. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2016

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang mendesak.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 36.504.869.278,04, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.275.823.048.331,44. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 80.018.394.337,12, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.384.695.484.581,32. Peningkatan ini mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, subsidi, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (108.872.436.249,88), yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah yang meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran utang jangka pendek.

Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah) dan jenis belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung). Lampiran peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)