For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Pasar Grosir

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 12/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date03 Maret 2014
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan menetapkan retribusi atas penggunaan atau pemanfaatan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pembangunan infrastruktur pasar yang lengkap dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat, dan fasilitas yang tersedia.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Masa retribusi bervariasi, misalnya sewa petak selama 1 tahun, sewa los dan pelataran dihitung per hari, dan untuk ternak serta hasil bumi dihitung setiap hari pasar.
  7. Wilayah pemungutan adalah di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
  8. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti kupon, kartu langganan, dan karcis.
  9. Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus di Kas Daerah atau melalui Bendahara Penerimaan Pembantu.
  10. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD jika terdapat kesalahan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.