on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
Also known as: Permenhub 34/2014 · Permenhub No. 34 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatan marka jalan guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas. Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis marka jalan, termasuk marka membujur, melintang, serong, lambang, dan kotak kuning. Setiap jenis marka memiliki fungsi dan spesifikasi teknis yang berbeda, seperti warna, bahan, dan ukuran. Penyelenggaraan marka jalan melibatkan penempatan, pemeliharaan, dan penghapusan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Pembuatan marka jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh badan usaha yang terdaftar. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan marka jalan di berbagai lokasi strategis untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.