For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 5/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 April 2018Publication Date:24 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date24 April 2018
Publication Date24 April 2018
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kondisi perekonomian yang telah mengalami perubahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Perubahan meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas, penambahan ayat pada Pasal 4 mengenai tahapan persetujuan prinsip untuk mengelola IUI yang tata cara pemberian izin prinsipnya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Selain itu, Bab III dan Pasal 10, 11 dihapus, serta menambahkan Bab IIIA tentang Klasifikasi Izin Usaha Industri yang meliputi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Pasal 11A, 11B, 11C, dan 11D mengatur lebih lanjut mengenai klasifikasi industri berdasarkan kriteria tenaga kerja dan nilai investasi. Terakhir, Pasal 16 ayat (1) diubah mengenai ancaman pidana bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6.

(-)

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).