For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 -2028

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2013 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2013Publication Date:23 Agustus 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 -2028
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Agustus 2013
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 – 2028 ditetapkan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan di Kota Bekasi guna menunjang pembangunan daerah, khususnya di bidang kepariwisataan. Rencana ini menjadi landasan bagi pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.

RIPPARDA ini berasaskan pemanfaatan, pelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Visi dari pengembangan pariwisata daerah adalah mewujudkan Kota Bekasi sebagai destinasi wisata edukasi, olahraga, dan budaya yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan peluang pertumbuhan perkotaan. Misi yang ditetapkan meliputi:

  1. Mewujudkan citra pariwisata Kota Bekasi sebagai destinasi wisata perkotaan berbasis edukasi, olahraga, dan budaya.
  2. Meningkatkan kualitas SDM pariwisata daerah.
  3. Mendorong partisipasi stakeholders.
  4. Meningkatkan kualitas destinasi wisata.
  5. Meningkatkan profesionalitas aparatur dan penataan kelembagaan lintas sektoral.
  6. Mewujudkan kesempatan berusaha dan peluang investasi.

RIPPARDA berfungsi sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan. Ruang lingkup wilayah mencakup seluruh wilayah Kota Bekasi. Ruang lingkup substansi meliputi kebijaksanaan makro dan mikro pariwisata daerah, ODTW, sarana dan prasarana pendukung wisata, karakteristik pasar wisatawan, kawasan wisata unggulan dan prioritas pengembangan wisata, serta kebijaksanaan, strategi, dan program pengembangan kepariwisataan.

Kebijakan sektor pariwisata meliputi peningkatan mutu sarana dan prasarana, pembinaan pelestarian peninggalan sejarah, dan penggalian obyek wisata baru. Strategi pengembangan pariwisata mencakup pengembangan produk wisata, pemasaran dan promosi, aksesibilitas, prasarana, dan usaha.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini .

(-)