For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Banjar 13/2019 · Perda Kota Banjar No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:4 Oktober 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date04 Oktober 2019
Place of EnactmentBanjar

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2007 Nomor 7 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 03)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diterbitkan dengan tujuan untuk menertibkan administrasi usaha jasa konstruksi di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa jasa konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan perekonomian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Usaha Jasa Konstruksi:** * Jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. * Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), baik berbadan hukum maupun tidak. * Kualifikasi usaha bagi badan usaha terdiri atas kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. 2. **Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP):** * Setiap BUJK yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki IUJK, dan setiap Usaha Orang Perseorangan wajib memiliki TDUP. * IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada BUJK yang berdomisili di daerah dan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. * TDUP diberikan kepada Usaha Orang Perseorangan yang terdaftar pada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. 3. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** * Pemegang IUJK dan TDUP Jasa Konstruksi berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. * Pemegang IUJK dan TDUP Jasa Konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup. * Pemegang IUJK dilarang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di luar izin yang telah diberikan dan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan secara ilegal. 4. **Pembinaan:** * Pemerintah Daerah melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat, meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 5. **Laporan Pertanggungjawaban:** * Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Wali Kota, dan Wali Kota menyampaikan laporan pemberian izin usaha kepada Gubernur.

1. IUJK dan TDUP Jasa Konstruksi yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 2. Apabila ada IUJK dan TDUP Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau denda administratif.