on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PSekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 3/2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Sekretariat Daerah memiliki fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (dengan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Tata Pemerintahan Nagari, Bagian Hukum, dan Bagian Kesbang dan Linmas), Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat (dengan Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Sosial, dan Bagian Lingkungan Hidup), Asisten Administrasi Umum (dengan Bagian Umum, Bagian Organisasi, dan Bagian Humas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian dengan tugas masing-masing.
Sekretaris Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya. Asisten membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Bagian-bagian memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perumusan peraturan perundang-undangan (Bagian Hukum), pemantapan kesatuan bangsa (Bagian Kesbang dan Linmas), pembinaan perekonomian (Bagian Perekonomian), pengendalian administrasi pembangunan (Bagian Administrasi Pembangunan), pembinaan kesejahteraan sosial (Bagian Kesejahteraan Sosial), pengendalian dampak lingkungan hidup (Bagian Lingkungan Hidup), dan urusan administrasi umum (Bagian Umum, Bagian Organisasi, dan Bagian Humas).