on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/PR.01/MEM.S/2026 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Rencana Strategis Unit Organisasi dan Tata Cara Usulan Perubahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Also known as: SE Menteri ESDM 4.E/PR.01/MEM.S/2026 · SE Menteri ESDM No. 4.E/PR.01/MEM.S/2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam menyusun dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) serta tata cara usulan perubahan Rencana Kerja (Renja). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan, konsistensi, dan keselarasan arah kebijakan, strategi, serta kinerja unit organisasi dengan Renstra KESDM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, kebijakan ini mengatur kewajiban unit organisasi untuk menyusun Renstra periode 2025-2029 yang mengacu pada Renstra KESDM. Proses penyusunan harus dikoordinasikan oleh unit perencanaan terkait dan melalui mekanisme penelaahan oleh Sekretariat Jenderal KESDM untuk memastikan keselarasan strategi, struktur informasi kinerja, dan kebutuhan sumber daya. Khusus untuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), proses penyusunan dan penetapan Renstra memerlukan pertimbangan dan persetujuan dari Gubernur Aceh.
Selain itu, Surat Edaran ini menetapkan standar baku penilaian Indikator Kinerja Unit (IKU) melalui manual IKU yang memuat definisi operasional, formula perhitungan, dan target kinerja. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra dan Renja yang dilakukan untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, dengan syarat harus didukung oleh analisis kinerja berbasis data, justifikasi yang kuat, serta sinkronisasi pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran pemerintah.