For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Also known as: Permenkominfo 1/P/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 1/P/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 2008Publication Date:3 Maret 2008
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 Maret 2008
Publication Date03 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Intelijen Negara. Perekaman informasi harus dilakukan atas permintaan Intelijen Negara kepada Penyelenggara Telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perekaman informasi hanya dapat dilakukan oleh Intelijen Negara.
  • Perekaman informasi harus atas permintaan Intelijen Negara kepada Penyelenggara Telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
  • Alat dan perangkat perekaman informasi harus terpasang secara sah dan dikendalikan oleh Intelijen Negara.
  • Penyelenggara Telekomunikasi wajib membantu kelancaran proses perekaman informasi.
  • Informasi yang diperoleh bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan oleh Intelijen Negara.

Penyelenggara Telekomunikasi memiliki kewajiban untuk membantu tugas Intelijen Negara, menjaga perangkat perekaman, dan menjamin ketersambungan sarana antar muka perekaman informasi ke pusat pemantauan.

(-)

(-)