on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
Also known as: Permenkominfo 1/P/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 1/P/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Intelijen Negara. Perekaman informasi harus dilakukan atas permintaan Intelijen Negara kepada Penyelenggara Telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggara Telekomunikasi memiliki kewajiban untuk membantu tugas Intelijen Negara, menjaga perangkat perekaman, dan menjamin ketersambungan sarana antar muka perekaman informasi ke pusat pemantauan.