For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006 tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 02/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2006Publication Date:20 Januari 2006
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date20 Januari 2006
Publication Date20 Januari 2006
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban dan himbauan berpakaian muslim dan muslimah di Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Takalar yang beriman dan bertaqwa, serta untuk melaksanakan ajaran agama Islam yang tercermin dari pakaian sehari-hari.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi, siswa SMA/SMK/Madrasah Aliah, dan pelajar SMP/Madrasah Tsanawiyah yang beragama Islam untuk berpakaian muslim dan muslimah. Bagi masyarakat umum yang beragama Islam, hal ini bersifat himbauan. Pelaksanaan kewajiban ini berlaku di kantor-kantor pemerintah, BUMN dan swasta, sekolah negeri dan swasta, lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah, serta acara-acara resmi.

Peraturan ini juga mengatur standar pakaian muslim dan muslimah, termasuk ketentuan bagi karyawan/karyawati (celana panjang/baju lengan panjang untuk karyawan, baju lengan panjang menutupi pinggul dan rok/celana panjang menutupi mata kaki serta kerudung untuk karyawati) dan pelajar/mahasiswa (celana panjang/sampai lutut dan baju lengan panjang/pendek untuk laki-laki, baju lengan panjang menutupi pinggul dan dada serta rok/celana panjang menutupi mata kaki dan kerudung untuk perempuan). Pakaian tidak boleh tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Masyarakat yang mengadakan pesta perkawinan/khitanan dengan hiburan diwajibkan membuat pernyataan sanggup menampilkan busana muslim atau pakaian yang menutup aurat.

(-)

1. Bagi karyawan/karyawati/guru yang melanggar, dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. 2. Bagi pelajar/siswa/mahasiswa yang melanggar, dikenakan sanksi bertingkat: teguran lisan, teguran tertulis, pemberitahuan kepada orang tua. 3. Bagi panitia acara resmi yang melanggar, dicantumkan ketentuan berpakaian busana muslim dalam undangannya. 4. Bagi masyarakat yang mengadakan pesta dan melanggar, pelaksanaan hiburan dihentikan.