on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2018 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penataan keseimbangan jumlah usaha pariwisata dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan, yang dilaksanakan berdasarkan kajian akademis.