For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik

Also known as: Peraturan Menag 35/2016 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:26 Agustus 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeLembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik
LocationKementerian Agama
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni, dengan membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K). LP3K berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan seni budaya gerejani.

Ketentuan Substansial: LP3K dibentuk di tingkat nasional dan daerah, dengan tugas utama menyelenggarakan Pesparani Nasional dan membina LP3K Daerah. LP3K Nasional bertanggung jawab atas perumusan visi, misi, dan pelaksanaan pengembangan musik gerejani. Struktur organisasi LP3K Nasional terdiri dari berbagai posisi seperti Pengarah, Penasehat, Ketua Umum, dan bidang-bidang khusus. Pengurus LP3K Nasional ditetapkan oleh Menteri Agama, sedangkan pengurus daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Sumber pendanaan LP3K dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumbangan tidak mengikat.

(-)

(-)