For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri

Also known as: Permenperin 28/2021 · Permenperin No. 28 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:13 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePejabat Perindustrian Di Luar Negeri
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date13 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2016 tentang Pedoman Seleksi Atase Perindustrian dan Kepala Bidang Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor industri Indonesia dengan luar negeri. Kebijakan ini mencakup penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian sebagai Atase Perindustrian atau Staf Teknis Perindustrian di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pejabat Perindustrian di Luar Negeri bertugas membantu Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam melakukan pengkajian sumber daya industri, analisis potensi kerja sama investasi, penetrasi rantai suplai global, identifikasi hambatan akses pasar, dan pemeliharaan kerja sama industri. Fungsi mereka meliputi penyiapan data dan informasi analisis, promosi, fasilitasi investasi, dan penyelesaian hambatan akses pasar.

Pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan berdasarkan Rencana Suksesi (Talent Pool) atau melalui seleksi yang meliputi tahapan pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, penyusunan makalah, presentasi, wawancara, penelusuran rekam jejak, dan penilaian akhir. Persyaratan bagi calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri antara lain adalah PNS aktif Kementerian Perindustrian, berpendidikan minimal S1, memiliki nilai TOEFL atau IELTS yang memenuhi standar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau disiplin.

Masa jabatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri paling lama 3 tahun dan Staf paling lama 2 tahun. Mereka wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan laporan tahunan kepada Menteri Perindustrian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 02/M-IND/PER/01/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau telah diangkat Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)