For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 39/2018 · Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 (Permen ESDM No.39/2018) merupakan peraturan menteri baru yang mengatur Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang ketenagalistrikan.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Permen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
    • Permen ini merujuk dan berkaitan dengan sejumlah peraturan teknis dan organisasional sebelumnya di bidang ketenagalistrikan yang disebutkan dalam bagian "Mengingat", antara lain:
      Peraturan Pemerintah Nomor 14/2012 (dan perubahan dengan PP No.23/2014), PP No.42/2012, PP No.62/2012; serta beberapa Peraturan Menteri ESDM sebelumnya seperti Permen ESDM No.26/2012, No.28/2012 (dan perubahan), No.35/2013 (dan perubahan), No.36/2013, No.35/2014 (dan perubahan), No.13/2016, No.30/2018, dan No.38/2018.
    • Tidak ada pembatalan/ pencabutan eksplisit terhadap peraturan-peraturan menteri sebelumnya dalam teks Permen ini. Pasal 32 menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur secara khusus dalam Permen ini.
    • Tidak secara eksplisit mengubah peraturan-peraturan sebelumnya melalui ketentuan amandemen dalam teks ini; pengaturan disusun sebagai pengaturan khusus pelaksanaan OSS di bidang ketenagalistrikan, yang melengkapi/menjabarkan pelaksanaan PP No.24/2018.

  • Status Berlaku: Permen ESDM No.39/2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2018 dan Pasal 34 menetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Permen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) PP No.24/2018 dan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS di bidang ketenagalistrikan.
    • Tujuan praktisnya adalah menyelenggarakan perizinan yang terintegrasi secara elektronik guna menyederhanakan prosedur, meningkatkan kepastian hukum, dan mempercepat layanan perizinan usaha di sektor ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib: Pelaku usaha bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional (Pasal 21 ayat (1)).
    • Proses permohonan: pengajuan permohonan hanya melalui OSS dengan melampirkan persyaratan administratif (berdasarkan NIB sesuai klasifikasi usaha) dan persyaratan teknis (pemenuhan komitmen) (Pasal 21 ayat (2)—(5)).
    • Komitmen: Pemenuhan komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial/Operasional merupakan syarat penerbitan; ketidakpenuhan dapat menyebabkan pembatalan izin (Pasal 22 ayat (3)—(4)).
    • Hak: Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh Izin Usaha/Izin Komersial atau Operasional yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur melalui OSS (Pasal 23—25).
    • Peran lembaga sertifikasi: Izin Komersial/Operasional hanya diterbitkan setelah lembaga sertifikasi terakreditasi/ditunjuk menerbitkan sertifikat (Pasal 24).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Integrasi dan elektronikasi pelayanan (OSS) sebagai saluran tunggal untuk penerbitan perizinan berusaha.
    • Berbasis identitas usaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha untuk persyaratan administratif.
    • Prinsip kepatuhan berbasis komitmen untuk persyaratan teknis dan operasional.
    • Akreditasi dan/atau penunjukan lembaga sertifikasi sebagai prasyarat penerbitan izin komersial/operasional.
    • Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri/gubernur serta penegakan administratif bila terjadi pelanggaran.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan dan penerbitan izin dilaksanakan melalui OSS; semua perizinan dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai ketentuan TI (Pasal 21—25).
    • Persyaratan administratif dipenuhi berdasarkan NIB dan klasifikasi baku; persyaratan teknis dipenuhi melalui pemenuhan komitmen yang dirinci dalam Lampiran I (Izin Usaha) dan Lampiran II (Izin Komersial/Operasional) (Pasal 21—22).
    • Penerbitan Izin Komersial/Operasional bergantung pada penerbitan sertifikat oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi/ditunjuk (Pasal 24).
    • Pengawasan atas pemenuhan komitmen dilakukan oleh Menteri/gubernur; bila ditemukan penyimpangan dapat diambil tindakan administratif sampai pencabutan izin (Pasal 27—29).
    • Proses pembatalan/pencabutan dilakukan melalui OSS: Menteri/gubernur menyampaikan hasil pengawasan kepada ketua lembaga OSS untuk tindakan pencabutan (Pasal 27 ayat (4)—(5)).
    • Standar teknis dan prosedural yang spesifik dapat ditetapkan oleh gubernur (Pasal 31) atau melalui peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang disebut dalam 'Mengingat'.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:

    • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 34). Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan pada 15 Agustus 2018.
    • Masa berlaku spesifik untuk Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Pasal 26).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 32: Pada saat Permen ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini atau tidak diatur secara khusus di dalamnya.
    • Pasal 33 huruf a: Perizinan Berusaha yang telah dikeluarkan sebelum Permen ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir (grandfathering).
    • Pasal 33 huruf b: Apabila terdapat perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha setelah berlakunya Permen ini, pelaksanaan perpanjangan/perubahan harus mengikuti ketentuan dalam Permen ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Permen ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian spesifik untuk pemegang izin lama selain ketentuan umum bahwa izin lama berlaku sampai masa berlakunya habis. Namun, untuk perpanjangan atau perubahan setelah berlakunya Permen ini, pelaku usaha harus menyesuaikan permohonan/ketentuan sesuai Permen ini.

  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 33 huruf a memberi efek grandfathering: izin yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
    • Namun, tidak semua aspek lama otomatis berlaku selamanya—untuk perpanjangan atau perubahan selanjutnya, subjek harus tunduk pada ketentuan baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 22 ayat (4): Pembatalan izin — Apabila komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional dan/atau izin terkait lainnya tidak dapat dipenuhi, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah terbit dinyatakan batal dan tidak berlaku.
    • Pasal 27 ayat (2) dan (3): Pencabutan Perizinan Berusaha — Jika hasil pengawasan menunjukkan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri dan/atau gubernur sesuai kewenangan dapat mengambil tindakan, yang dapat berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
    • Pasal 27 ayat (4)—(5): Prosedur pencabutan melalui OSS — Tindakan pencabutan disampaikan melalui sistem OSS oleh Menteri/gubernur kepada ketua lembaga OSS; berdasarkan penyampaian tersebut ketua lembaga OSS melakukan pencabutan Perizinan Berusaha.
    • Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 30 mengatur mekanisme pengawasan (penugasan Inspektur Ketenagalistrikan, kerja sama profesi berkompetensi, dan pengawasan terhadap ASN) yang dapat berujung pada tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran, meskipun detail sanksi administratif lain tidak dirinci lebih lanjut dalam Permen ini.

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak ada ketentuan sanksi pidana (pidana) eksplisit di dalam teks Peraturan Menteri ini.

  • Rincian dan Catatan:

    • Sanksi yang diatur bersifat administratif (pembatalan atau pencabutan izin). Penjatuhan sanksi administratif dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan prosedur OSS sebagaimana diatur.
    • Kemungkinan sanksi pidana atau administrasi lain dapat saja diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku (mis. Undang-Undang Ketenagalistrikan atau peraturan pidana umum), tetapi hal tersebut tidak diatur secara langsung dalam Permen ini.