For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 3/2025 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePenghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara atau jabatan tertentu di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelindungan kepada PMI. Penghentian dan pelarangan penempatan PMI dapat dilakukan oleh Menteri/Kepala dengan mempertimbangkan keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. Pertimbangan keamanan meliputi konflik bersenjata, wabah penyakit menular, keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi, dan kebutuhan hidup dasar, bencana alam, dan/atau keadaan darurat dimana negara tujuan penempatan PMI tidak mampu memberikan jaminan keamanan. Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia dilakukan apabila negara tujuan penempatan PMI tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di Indonesia. Penghentian dan/atau pelarangan penempatan PMI ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala berdasarkan saran dan pertimbangan dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, kementerian/lembaga terkait, P3MI, dan/atau masyarakat. Menteri/Kepala juga dapat melakukan penghentian dan/atau pelarangan berdasarkan hasil evaluasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan yang dilakukan oleh Menteri/Kepala bersama-sama dengan kementerian/lembaga, serta tata cara pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan PMI.

1. Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja di negara yang dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri/Kepala, dapat tetap bekerja sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. 2. Berdasarkan pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan dan/atau dilarang. 3. Pemerintah melakukan pemulangan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)