For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 11/2020 · Permensesneg No. 11 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara guna meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai serta mencegah tindak pidana korupsi. Pengendalian gratifikasi dilakukan dengan meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengelola laporan gratifikasi, melakukan sosialisasi, dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai dan penyelenggara negara dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Laporan gratifikasi wajib disampaikan melalui sistem informasi yang telah ditentukan, dan UPG bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pelapor.

(-)

(-)