For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 tentang Mengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)

Also known as: UUDrt 6/1951 · UUDrt No. 6 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1951Publication Date:2 Maret 1951
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1951
Publication Date02 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Grondhuur-ordonantie (S. 1918 No. 88) 2. Vorstenlandsch Grondhuurreglement (S. 1918 No. 20)

Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1951 bertujuan untuk mengubah peraturan persewaan tanah yang ada, yaitu Grondhuur-ordonantie dan Vorstenlandsch Grondhuurreglement, guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam masa peralihan. Perubahan ini mendesak karena musim tanam tebu tahun 1951/1952. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian sewa tanah untuk tanaman tebu dan tanaman lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian hanya diperbolehkan untuk jangka waktu paling lama satu tahun, atau sesuai umur tanaman. Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Menteri Pertanian, diberi wewenang untuk menetapkan peraturan tentang uang sewa tanah, memperhatikan jenis dan hasil tanah. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa keuntungan dari perusahaan gula juga dirasakan oleh pemilik tanah, dengan menetapkan harga sewa yang seimbang dengan penghasilan perusahaan gula.

(-)

(-)