For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 5/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:20 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date20 Juli 2016
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 14; 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 15);

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, serta arus kas daerah selama tahun anggaran 2015. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai saldo kas awal dan akhir, pendapatan dan beban operasional, serta perubahan saldo anggaran lebih dan ekuitas. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur Gorontalo diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)