Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, serta arus kas daerah selama tahun anggaran 2015. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai saldo kas awal dan akhir, pendapatan dan beban operasional, serta perubahan saldo anggaran lebih dan ekuitas. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur Gorontalo diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.