For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2018 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi, peningkatan biaya pelayanan, kenaikan harga barang komoditi, dan peningkatan biaya operasional.

Perubahan utama terletak pada Pasal 10 yang mengatur tarif retribusi harian untuk berbagai jenis dagangan di pasar. Tarif ini dibedakan berdasarkan tipe pasar (Tipe I, Tipe II, dan Tipe III) dan jenis dagangan, meliputi sayur-sayuran, buah-buahan, hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, bibit tanaman, bibit ikan, bibit ternak, pakan ternak, pupuk, ikan segar, ikan kering, daging ternak, tahu, tempe, telur, gula, kopi, minyak goreng, bumbu masak, nasi, mie, kue, alat-alat dapur, kain, sepatu, kosmetik, perhiasan, elektronik, hasil kerajinan besi, kayu, benang, alat tulis, jasa pangkas/penjahit, dan ternak besar.

Peraturan ini tidak membentuk otoritas baru atau menghapus kewenangan yang sudah ada. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur adalah kewajiban membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.