on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2018 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi, peningkatan biaya pelayanan, kenaikan harga barang komoditi, dan peningkatan biaya operasional.
Perubahan utama terletak pada Pasal 10 yang mengatur tarif retribusi harian untuk berbagai jenis dagangan di pasar. Tarif ini dibedakan berdasarkan tipe pasar (Tipe I, Tipe II, dan Tipe III) dan jenis dagangan, meliputi sayur-sayuran, buah-buahan, hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, bibit tanaman, bibit ikan, bibit ternak, pakan ternak, pupuk, ikan segar, ikan kering, daging ternak, tahu, tempe, telur, gula, kopi, minyak goreng, bumbu masak, nasi, mie, kue, alat-alat dapur, kain, sepatu, kosmetik, perhiasan, elektronik, hasil kerajinan besi, kayu, benang, alat tulis, jasa pangkas/penjahit, dan ternak besar.
Peraturan ini tidak membentuk otoritas baru atau menghapus kewenangan yang sudah ada. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur adalah kewajiban membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.