For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 12/2002 · Perda Kota Tegal No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2003Publication Date:14 Desember 2002
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date01 Januari 2003
Publication Date14 Desember 2002
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tegal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 dan meningkatkan peran serta partai politik dalam pembangunan di Kota Tegal. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya serta meningkatkan peran dalam tugas-tugas pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 1999. Jumlah bantuan keuangan ditetapkan setiap tahun dalam APBD dan dapat berubah sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah. Bantuan keuangan didasarkan pada perolehan suara sah dan dapat diberikan bantuan yang bersifat standar.

Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik kepada Walikota melalui instansi yang ditunjuk, dengan surat pengajuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh instansi yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai Politik, disertai Berita Acara Serah Terima. Tata cara pengajuan dan penyerahan bantuan keuangan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)