on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
Also known as: Perda Kabupaten Natuna 7/2015 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pada total pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap, namun terjadi pengurangan pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, pendapatan dana penyesuaian, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Terjadi pengurangan pada total belanja daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Terjadi perubahan pada pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.