For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 8/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:3 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date03 Desember 2019
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 93)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 50 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan substansial meliputi penghapusan ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6, perubahan huruf a dan huruf g Pasal 7, perubahan ayat (1) Pasal 10 dan penambahan ayat (3), penambahan 2 ayat (4) dan (5) pada Pasal 17, serta perubahan Pasal 21. Perubahan ini terkait dengan persyaratan umum dan khusus bagi perangkat desa, kelengkapan persyaratan administrasi, status Pegawai Negeri Sipil yang menjadi perangkat desa, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, dan masa tugas perangkat desa yang diangkat sebelum peraturan ini ditetapkan.

Dengan perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih optimal.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugas sesuai keputusan pengangkatannya. 2. Dalam hal perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)