For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik

Also known as: Peraturan OJK 41/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date02 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penawaran umum dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai penyedia sistem penawaran umum elektronik. Emiten wajib menggunakan sistem ini jika penawaran umum dilakukan dengan jasa penjamin emisi efek dan efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. Sistem ini mencakup kegiatan penawaran awal, penawaran efek, penjatahan efek, dan penyelesaian pemesanan. Emiten juga diwajibkan mengumumkan informasi penawaran umum melalui sistem ini dan surat kabar harian nasional. Partisipan sistem dan partisipan admin bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan sistem penawaran umum elektronik.

1. Ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik bagi Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas mulai berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran setelah 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 2. Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum ketentuan tersebut berlaku. 3. Emiten yang menggunakan sistem sebelum ketentuan berlaku tidak wajib memenuhi ketentuan batasan dan penyesuaian alokasi Efek.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini.