on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Galuh Perdana. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperluas lapangan kerja demi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pendirian Perumda Galuh Perdana meliputi:
Kegiatan usaha Perumda mencakup percetakan, perkebunan, peternakan, perikanan, pergudangan, perbengkelan, minyak dan gas bumi, perdagangan dan jasa, serta usaha sarana produksi dan distribusi barang lainnya. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kekuasaan tertinggi dan berwenang mengangkat/memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penggunaan laba, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.