on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 9/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, meliputi tugas, wewenang, hak, kewajiban, laporan, dan larangan bagi Kepala Desa. Diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pembentukan panitia pemilihan, biaya pemilihan, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, PNS, Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dan sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Ketentuan Substansial: