For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 9/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 April 2016Publication Date:7 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date25 April 2016
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, meliputi tugas, wewenang, hak, kewajiban, laporan, dan larangan bagi Kepala Desa. Diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pembentukan panitia pemilihan, biaya pemilihan, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, PNS, Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dan sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Ruang Lingkup: Mengatur seluruh proses pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan hingga pelantikan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Mencakup persyaratan calon Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, serta tata cara kampanye.
    • Mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam pemilihan Kepala Desa.

(-)

1. Calon Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6), dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi berupa : a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye terbukti melanggar larangan/tata tertib kampanye walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.