For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya

Also known as: PP 62/2009 · PP No. 62 Tahun 2009 · PP Nomor 62 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2009Publication Date:31 Oktober 2009
Kompensasi & Tunjangan PejabatPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 2009
Publication Date31 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengingat bahwa hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan yang berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. Hal yang sama berlaku bagi mantan pejabat dan janda/dudanya. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan Mahkamah Agung dan diberikan sejak pengucapan sumpah/janji. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)