For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan

Also known as: Permen LHK 68/2019 · Permen LHK No. 68 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date10 Desember 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 320). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.2/VI-SET/2015 tentang Metode Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk menentukan jenis, ukuran, volume/berat, dan/atau jumlah fisik hasil hutan berdasarkan standar teknis kehutanan. Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara harus diukur dan/atau diuji oleh petugas yang berwenang atau tenaga yang berkompeten, yaitu GANISPHPL. Hasil hutan dari hutan hak hasil budidaya dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah oleh pihak yang ditentukan. Pengukuran dan/atau pengujian dilakukan dengan alat ukur atau uji standar yang dikalibrasi. Direktur Jenderal menetapkan pengukuran dan/atau pengujian terhadap hasil hutan. Direktur melaksanakan pembinaan, sementara Kepala Dinas dan Kepala Balai melakukan pengendalian.

(-)

(-)