on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Also known as: UU 53/1958 · UU No. 53 Tahun 1958 · UU Nomor 53 Tahun 1958
Undang-Undang ini menetapkan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Undang-Undang. Latar belakang dan tujuan dari penetapan ini tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang, namun dapat diimplikasikan sebagai bagian dari pengelolaan anggaran negara dan operasional perusahaan negara di sektor pertambangan timah. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah penetapan anggaran untuk Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka, yang menunjukkan alokasi sumber daya negara untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan tersebut. Undang-Undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1955.