For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 79/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 79 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 November 2017Publication Date:1 November 2017
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date01 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 75 Tahun 2013 tentang Informasi Jabatan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2013 Nomor 75).

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menempatkan pegawai pada jabatan pelaksana yang sesuai, berdasarkan informasi jabatan yang ada. Tujuannya adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, serta perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, khususnya untuk jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan. Susunan organisasi Kecamatan Tipe A terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Sementara itu, Kecamatan Tipe B terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketentaraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Setiap Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dibantu oleh beberapa jabatan pelaksana yang dilakukan analisis jabatan. Nama jabatan pelaksana beserta besaran beban kerja untuk masing-masing jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)