For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Badan Search and Rescue Nasional di Lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional

Also known as: Perka BKN 10/2008 · Perka BKN No. 10 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 April 2008Publication Date:11 April 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Badan Search and Rescue Nasional di Lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date11 April 2008
Publication Date11 April 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Search and Rescue Nasional (SAR) di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi PNS Badan SAR Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, yang mengamanatkan pengalihan PNS Badan SAR Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi PNS Badan SAR Nasional dan Kepala BKN mengatur administrasi pengalihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran pelaksanaan pengalihan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: (1) Pengalihan PNS sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2008. (2) PNS yang telah dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatan sampai dengan penataan dan penempatan PNS pada organisasi yang baru. (3) Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan. (4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS berdasarkan usul dari Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. (5) Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

(-)

(-)