For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950

Also known as: PP 23/1950 · PP No. 23 Tahun 1950 · PP Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari 'Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948' (P.G.P. 1948) diubah dan ditambah menurut daftar lampiran No. 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1950 bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950 dengan mengatur penyesuaian jabatan dan gaji pegawai negeri sipil. Penyesuaian ini berlaku bagi pegawai yang digaji menurut P.G.P. 1948, B.B.L. 1938, dan M.D.R. 1939. Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian gaji tidak memerlukan surat keputusan kecuali pada saat kenaikan gaji atau perubahan jabatan. Selain itu, penyesuaian jabatan dan gaji dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948. Perubahan dalam 'Peraturan Penyesuaian' termasuk perubahan tanggal dan sebutan jabatan. Hal-hal yang tidak diatur atau kurang adil akan diputuskan oleh Perdana Menteri atau Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai.

1. Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai yang digaji menurut B.B.L. 1948 atau peraturan sejenis dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948. 2. Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai yang digaji menurut M.D.R. 1939 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai.

(-)