on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum
Also known as: PMK 56/PMK.05/2018 · PMK No. 56/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan lainnya yang mengatur remunerasi dan petunjuk teknis pemberian THR. THR diberikan kepada pegawai BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, dengan jumlah maksimal sebesar remunerasi bulan Mei 2018. Anggaran untuk pembayaran THR bersumber dari Rupiah Murni dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. THR tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. Selain itu, pegawai dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD, dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan. THR yang dibayarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima THR.