For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2009 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2009Publication Date:17 Mei 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date17 Mei 2009
Publication Date17 Mei 2009
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 585.125.029.000,00 menjadi Rp. 594.673.702.000,00 (bertambah Rp. 9.548.673.000,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 593.545.830.000.00 menjadi Rp. 603.243.255.000,00 (bertambah Rp. 9.697.425.000,00), sehingga defisit menjadi (Rp. 8.569.553.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 28.270.801.000,00 menjadi Rp. 28.419.553.000,00 (bertambah Rp. 148.752.000,00). Pengeluaran tetap Rp. 19.850.000.000,00. Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 8.569.553.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja Bagi Hasil, belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya, pencairan Dana Cadangan, hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, penerimaan Piutang, dan pencairan Deposito. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Rincian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)