on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014
Also known as: Permenhub 11/2014 · Permenhub No. 11 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2014 bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) di bidang angkutan laut. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pelaksana angkutan laut nasional untuk menutupi selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana wajib memenuhi standar pelayanan, menyediakan jaringan trayek yang teratur, dan melaporkan pelaksanaan PSO secara berkala. Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab untuk menetapkan trayek, memantau pelaksanaan, dan memberikan sanksi jika diperlukan.