Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Statuta Politeknik STIA LAN Makassar sebagai dasar pengelolaan dan penyusunan peraturan operasional Poltek STIA LAN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Identitas Poltek STIA LAN:**
* Kedudukan dan sejarah pendirian.
* Lambang, bahasa pengantar, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
2. **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:**
* Pendidikan Vokasi dan Profesi.
* Kurikulum, penerimaan mahasiswa, sistem kredit semester, dan penilaian pembelajaran.
* Gelar terapan dan profesi, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah.
* Penghargaan.
* Penelitian terapan dan dasar.
* Pengabdian kepada Masyarakat.
* Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
* Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
3. **Organisasi Poltek STIA LAN:**
* Dewan Penyantun, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal.
4. **Dewan Penyantun:**
* Tugas dan keanggotaan.
5. **Senat:**
* Tugas dan keanggotaan.
6. **Direktur:**
* Tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
* Pemilihan Direktur.
* Organisasi Direktur (Wakil Direktur, bagian, Jurusan, unsur pendukung, unit pelaksana teknis).
7. **Satuan Pengawas Internal:**
* Tugas dan keanggotaan.
8. **Dosen dan Tenaga Kependidikan:**
* Hak dan kewajiban.
9. **Mahasiswa dan Alumni:**
* Hak dan kewajiban.
10. **Organisasi Kemahasiswaan dan Kegiatan Mahasiswa.**
11. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, dan Kerja Sama.**
12. **Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan.**
13. **Perubahan Statuta Politeknik STIA LAN.**
14. **Kelompok Jabatan Fungsional.**
15. **Pendanaan.**